Featured

    Featured Posts

  • dimana kehidupan
  • disitulah jawaban

Cara Mudah Pindah TPS Bagi Perantau Di Pemilu 2014


www.dwistroi.com
KPU
Waktu itu beredar kabar kalau untuk mendapatkan Lembar A5 adalah melalui PPS (kelurahan) tempat tinggal asal. Tentunya ini sangat merepotkan bagi para perantau, termasuk buat inyonk :) . Walaupun masih bisa meminta tolong kepada keluarga di rumah atau saudara di rumah.


Alhamdulillah, Pada tanggal 4 Maret 2014 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan SURAT EDARAN perihal Surat Pidan Memilih, yang intinya memudahkan administrasi bagi perantau yang akan mencoblos di TPS tempat kita merantau pada 9 April 2014 nanti.



Berikut adalah isi surat edaran tersebut :

  1. Sang Perantau mengecek apakah dirinya terdaftar di DPT KPU RI http://data.kpu.go.id/dpt.php
  2. Jika belum terdaftar, langsung hubungi RT/RW/Kelurahan tempat asal Sang Perantau untuk meminta nama Sang Perantau dimasukkan ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
  3. Jika sudah terdaftar, Sang Perantau silakan pergi ke KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya.
  4. Jangan lupa bawa KTP.
  5. Lapor ke petugas KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya dengan menyebutkan keperluan untuk pindah TPS.
  6. Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan melakukan verifikasi data Sang Perantau.
  7. Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan membuatkan Lembar A5 dan menyerahkannya ke PPS (kelurahan tempat rantau).
  8. Sang Perantau silakan untuk memastikan di TPS mana dia terdaftar (tanyakan ke petugas KPUD Kota/Kabupaten yang membuatkan Lembar A5).
  9. Setelah semua selesai, silakan Sang Perantau mengambil Lembar A5 tersebut di PPS (kelurahan tempat rantau).
  10. Sang Perantau bisa mencoblos pada 9 April 2014.

sumber : Surat Edaran (bisa dibaca disini)
author

Dwi Yanto

Sebuah Catatan Kecil Hidup Inyonk


Tulis yang dikerjakan, Kerjakan apa yang ditulis

Dapatkan Update Gratis disini!

Posting Komentar

www.CodeNirvana.in

Online Sejak 2013 Dwi Yanto | Blogger Templates | Designed By Code Nirvana