KPU |
Waktu itu beredar kabar kalau untuk
mendapatkan Lembar A5 adalah melalui PPS (kelurahan) tempat tinggal
asal. Tentunya ini sangat merepotkan bagi para perantau, termasuk buat inyonk :) . Walaupun
masih bisa meminta tolong kepada keluarga di rumah atau saudara di rumah.
Alhamdulillah, Pada tanggal 4 Maret 2014
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan SURAT EDARAN perihal Surat Pidan Memilih, yang intinya memudahkan administrasi bagi
perantau yang akan mencoblos di TPS tempat kita merantau pada 9 April 2014 nanti.
Berikut adalah isi surat edaran tersebut :
- Sang Perantau mengecek apakah dirinya terdaftar di DPT KPU RI http://data.kpu.go.id/dpt.php
- Jika belum terdaftar, langsung hubungi RT/RW/Kelurahan tempat asal Sang Perantau untuk meminta nama Sang Perantau dimasukkan ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
- Jika sudah terdaftar, Sang Perantau silakan pergi ke KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya.
- Jangan lupa bawa KTP.
- Lapor ke petugas KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya dengan menyebutkan keperluan untuk pindah TPS.
- Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan melakukan verifikasi data Sang Perantau.
- Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan membuatkan Lembar A5 dan menyerahkannya ke PPS (kelurahan tempat rantau).
- Sang Perantau silakan untuk memastikan di TPS mana dia terdaftar (tanyakan ke petugas KPUD Kota/Kabupaten yang membuatkan Lembar A5).
- Setelah semua selesai, silakan Sang Perantau mengambil Lembar A5 tersebut di PPS (kelurahan tempat rantau).
- Sang Perantau bisa mencoblos pada 9 April 2014.
sumber : Surat Edaran (bisa dibaca disini)
Posting Komentar